So Aja

Baca online: cerpen, puisi, naskah drama, surat

0 Komentar 31/05/16 | @ 05.17

Boleh dikatakan bahwa perjanjian kerja mirip dengan perjanjian jual-beli. Yang menjadi obyek perjanjian sudah tentu bukannya barang melainkan jasa (service). Dalam perjanjian kerja yang berkepentingan adalah pihak majikan dan pihak pekerja (karyawan). Dengan adanya persetujuan ini maka timbullah hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, yang jelas dinyatakan dalam surat perjanjian.

Biasanya dalam perjanjian kerja dimuat pasal-pasal mengenai lamanya perjanjian kerja, penempatan pekerja, gaji, jam kerja, kerja lembur, cuti jaminan sosial, kerja rangkap dan sebagainya.

Berikut ini contoh Surat Perjanjian Kerja

contoh-perjanjian-kerja

Contoh Perjanjian Kerja

Semoga Bermanfaat dan lekas mendapat pekerjaan. Amin.

Label:

0 Komentar | @ 05.00

Perjanjian Pinjam Uang juga lazim dilaksanakan antar individu, individu dengan bank atau dengan instansi. Dalam perjanjian hutang-oiutang ini ada pihak yang berpiutang (mempunyai uang yang dipinjamkan kepada orang lain) dan pihak yang berhutang (menerima pinjaman uang).

Pada umumnya si peminjam diwajibkan membayar bunga sekian persen sebulan dihitung dari pokok pinjaman, dan berjanji akan membayar kembali pinjaman itu dalam jangka waktu tertentu termasuk bunganya. Jika si peminjam tidak dapat melunasi kewajibannya pada tanggal yang dijanjikan, maka perhitungan bunga dan ongkos lain tetap berlaku.

Untuk jaminan pembayaran hutang, biasanya kepada pihak yang berpiutang doberikan barang-barang sebagai gadai ataupun hak-hak kebendaan lainnya.

Berikut ini adalah contoh Perjanjian Pinjam Uang.

contoh-perjanjian-pinjam-uang

Contoh Perjanjian Pinjam Uang

Lengkap sudah Perjanjian Pinjam Uang, baik pengertian juga beserta contohnya. Semoga bermanfaat.

Label:

0 Komentar | @ 04.28

Sebagaimana dijelaskan so-aja dalam artikel sebelumnya dalam Perjanjian Pemborongan. Ini adalah persetujuan antara pihak yang memborongkan suatu pekerjaan dan pihak pemborong (kontraktor). Pemborong menerima pekerjaan borongan itu untuk harga tertentu dan akan melaksanakannya dalam waktu yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan borongan itu ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini adalah contoh real dari surat perjanjian pemborongan.

contoh-perjanjian-pemborongan

Contoh Perjanjian Pemborongan

Demikianlah contoh perjanjian pemborongan. Semoga bermanfaat.

Label:

0 Komentar 30/05/16 | @ 12.37

Sebagai diterangkan sebelumnya pada perbedaan perjanjian sewa-beli dan sewa-menyewa, bahwasannya perjanjian sewa-menyewa adalah suatu persetujuan antara yang menyewakan dan penyewa. Jadi pihak yang satu menyanggupkan dirinya untuk menyerahkan, misalnya, sebidang tanah atau gedung/bangunan kepada pihak yang lain agar pihak ini dapat menikmatinya buat suatu jangka waktu tertentu dan atas penerimaan sejumlah uang tertentu pula, yang dibayar oleh penyewa.

Berikut ini contoh perjanjian sewa menyewa.

contoh-perjanjian-sewa-menyewa

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa

Label:

0 Komentar | @ 12.25

Sebagaimana telah so-aja janjikan pada artikel sebelumnya pada bentuk umum pernjanjian sebelumnya. Kali ini adalah lanjutan dari artikel tersebut yang akan memberikan contoh pasal-pasal yang biasanya dimuat dalam sebuah surat pernjanjian jual-beli. Jadi sebaiknya pembaca terlebih dahulu membaca tentang bentuk umum pernjanjian dan melanjutkannya dengan membaca artikel ini.

Contoh: mengadakan persetujuan sebagai berikut: dengan ini menerangkan telah mupakat sebagai berikut: dengan mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal-balik yang akan dijelaskan di bawah ini untuk dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 2, dan seterusnya.

Silahkan cek contoh berikut ini.

contoh-pasal-perjanjian-jual-beli

Contoh Pasal Perjanjian Jual Beli

Label:

0 Komentar 29/05/16 | @ 09.35

Setiap macam perjanjian/kontrak selalu dimulai dengan pernyataan sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini: dengan menyebutkan nama pihak pertama (ke satu) serta alamatnya, dan kadang-kadang pekerjaan/jabatannya.

Bila mengenai seseorang maka digunakan "bertempat tinggal", sedangkan bila badan hukum "berkedudukan", yaitu domisili badan hukum itu. Dalam surat perjanjian, badan hukum yang dimaksud diwakili oleh seorang. Nama orang yang mewakili dan jabatannya juga harus ditulis. Demikian pula pihak kedua.

Sebutan pihak-pihak yang berkepentingan bergantung kepada jenis perjanjian/kontrak.

Misalnya, dalam:

  • perjanjian jual-beli, pihak-pihak disebut PEMBELI dan PENJUAL;
  • perjanjian sewa-menyewa, pihak-pihak disebut PENYEWA dan YANG MENYEWAKAN.
  • perjanjian pemborongan, pihak-pihak disebut PEMBORONG (KONTRAKTOR) dan YANG MEMBORONGKAN;
  • perjanjian pada umumnya, pihak-pihak disebut PIHAK PERTAMA (KESATU) dan PIHAK KEDUA.
  • Kemudian dikemukakan kalimat yang berisikan persetujuan.

    Contoh:

  • mengadakan persetujuan sebagai berikut:
  • dengan ini menerangkan telah mupakat sebagai berikut:
  • dengan mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal-balik yang akan dijelaskan di bawah ini untuk dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 2, dan seterusnya.
  • Untuk berikutnya akan so-aja berikan contoh-contoh pasal-pasal lainnya pada posting yang lain. Terimakasih.

    Label:

    1 Komentar | @ 08.44

    Pernjanjian Beli Dengan Pembayaran Angsuran

    Dalam perjanjian pinjam sewa ini penjual (pihak pertama) menjual sesuatu kepada pembeli (pihak kedua) dengan pembayaran angsuran. Sebagian dari jumiah harga penjualan (misalnya) dibayar sekaligus, sedangkan sisanya dianggap sebagai pinjaman pribadi untuk pihak kedua, yang akan dilunaskan dalam angsuran dalam jangka waktu tertentu. Sebelum lunas, barang yang dibeli itu masih dianggap sebagai sewaan saja.

    Dengan mengadakan perjanjian ini dan dengan penyerahan barang itu kepada pihak kedua, dia menerima semua risiko dan tanggung jawab penuh atas barang itu.

    Perjanjian Pemborongan

    Ini adalah persetujuan antara pihak yang memborongkan suatu pekerjaan dan pihak pemborong (kontraktor). Pemborong menerima pekerjaan borongan itu untuk harga tertentu dan akan melaksanakannya dalam waktu yang telah ditetapkan.

    Dalam pelaksanaan pekerjaan borongan itu ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perjanjian Pinjam Uang

    Dalam perjanjian hutang-oiutang ini ada pihak yang berpiutang (mempunyai uang yang dipinjamkan kepada orang lain) dan pihak yang berhutang (menerima pinjaman uang).

    Pada umumnya si peminjam diwajibkan membayar bunga sekian persen sebulan dihitung dari pokok pinjaman, dan berjanji akan membayar kembali pinjaman itu dalam jangka waktu tertentu termasuk bunganya. Jika si peminjam tidak dapat melunasi kewajibannya pada tanggal yang dijanjikan, maka perhitungan bunga dan ongkos lain tetap berlaku.

    Untuk jaminan pembayaran hutang, biasanya kepada pihak yang berpiutang doberikan barang-barang sebagai gadai ataupun hak-hak kebendaan lainnya.

    Perjanjian Kerja

    Boleh dikatakan bahwa perjanjian kerja mirip dengan perjanjian jual-beli. Yang menjadi obyek perjanjian sudah tentu bukannya barang melainkan jasa (service). Dalam perjanjian kerja yang berkepentingan adalah pihak majikan dan pihak pekerja (karyawan). Dengan adanya persetujuan ini maka timbullah hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, yang jelas dinyatakan dalam surat perjanjian.

    Biasanya dalam perjanjian kerja dimuat pasal-pasal mengenai lamanya perjanjian kerja, penempatan pekerja, gaji, jam kerja, kerja lembur, cuti jaminan sosial, kerja rangkap dan sebagainya.

    Label:

    0 Komentar 28/05/16 | @ 13.56

    Perjanjian Sewa-Beli

    Perjanjian sewa-beli berarti jual-beli dengan perjanjian bahwa harga dibayar secara mengangsur. Barang diserahkan pada waktu perjanjian ditutup sebagai "disewa" oleh si pembeli. Hak milik, baru beralih pada waktu pembayaran angsuran yang terakhir.

    Perjanjian sewa-beli ini tidak memerlukan pengaturannya dalam suatu undang-undang, tetapi dilahirkan dalam praktek dan berdasarkan kebiasaan semata-mata.

    Lazimnya dicantumkan catatan tambahan pada kontrak atau akta (clausule) yang mengandung suatu persyaratan khusus. Yaitu bahwa si pembeli -sementara ia belum melunasi angsuran yang terakhir - adalah "penyewa" (belum pemilik). Ini bermaksud untuk mencegah kemungkinan, bahwa pembeli itu menjual lagi barangnya sebelum melunasi harga. Kalau pembeli berbuat demikian, maka ia dapat dihukum karena melakukan tindak pidana "penggelapan".

    Perjanjian Sewa-Menyewa

    Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan antara yang menyewakan dan penyewa. Jadi pihak yang satu menyanggupkan dirinya untuk menyerahkan, misalnya, sebidang tanah atau gedung/bangunan kepada pihak yang lain agar pihak ini dapat menikmatinya buat suatu jangka waktu tertentu dan atas penerimaan sejumlah uang tertentu pula, yang dibayar oleh penyewa.

    Label:

    0 Komentar | @ 13.52

    Setiap transaksi dagang berdasarkan perjanjian jual-beli. Artinya, dua orang (pihak) telah sepakat - baik secara tertulis maupun lisan - bahwa pihak pertama (penjual) berkewajiban menyerahkan suatu barang (benda), sedang pihak kedua (pembeli) berkewajiban membayar sejumlah uang (harga barang itu), sesuai dengan peraturan peraturan hukum (dagang) yang berlaku.

    Jika dua unsur tersebut - barang dan harga - telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka terjadilah perjanjian jual-beli. Walaupun syarat-syarat sampingan antara lain waktu dan tempat penyerahan, cara-cara penyerahan/pembayaran dan sebagainya tidak dibuatkan ketentuan-ketentuan khusus, namun perjanjian jual-beli itu sudah mengikat, sudah mempunyai kekuatan hukum.

    Perjanjian yang tidak disaksikan atau disahkan oleh suatu badan pemerintahan (notaris dan sebagainya) dinamakan perjanjian bawah-tangan. Perjanji¬an yang tertulis lazimnya disebut kontrak.

    Setelah terjadi perjanjian jual-beli, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak dapat melepaskan diri dari kewajibannya masing-masing. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran atau pengingkaran janji, maka salah satu pihak tentunya merasa dirugikan, dan berhak mengajukan tuntutan atau tagihan (claim).

    Adapun yang menjadi obyek jual-beli dapat berupa barang bergerak atau barang tetap seperti rumah, tanah dan sebagainya. Jual-beli barang bergerak lebih mudah. Ada uang ada barang. Ada minat, dibayar, terima barang. Persoalan jual-beli beres sudah. Lain cerita tentang barang tetap, misalnya tanah. Jual-beli tanah harus melalui proses yang cukup panjang. Harus ada akte jual-beli di hadapan notaris dan penjabat pembuat akte tanah, dan permohonan izin pemindahan hak. Setelah semuanya jelas dan disepakati, pihak penjual menyerahkan sertifikatnya kepada pihak pembeli. Kemudian ke Kantor Pendaftaran Tanah untuk penyelesaian selanjutnya. Sesudah balik-nama, barulah hak milik atas tanah itu berpindah ke tangan pembeli.

    Label:

    0 Komentar | @ 12.51

    Pengertian Surat Perjanjian

    Dua orang atau lebih dapat bersepakat tentang jual-beli, sewa menyewa rumah, sawah, mobil dan sebagainya. Dua orang pengusaha hotel di satu kota telah sepakat tidak akan melakukan "perang tarif". Dalam kasus-kasus ini telah terjadi suatu persetujuan, persesuaian atau kecocokan.

    Persetujuan terjadi atau timbul, manakala orang-orang yang disebut pihak-pihak yang mengadakan persetujuan telah sepakat tentang subyeknya. Misalnya, dalam urusan jual-beli mereka harus sepakat tentang barangnya dan tentang harganya yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual serta syarat-syarat lainnya. Jadinya, harus ada persesuaian kehendak tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    Tentang cara bagaimana orang-orang yang terlibat dalam persetujuan itu menyatakan persetujuannya, pada umumnya tidaklah penting. Persetujuan itu bisa terjadi dengan lisan, dengan tertulis, lewat telepon atau dengan cara apa saja. Baik persetujuan lisan maupun tertulis sama-sama berlaku, kedua-duanya boleh dipakai. Akan tetapi bila terjadi sengketa, maka persetujuan lisan lebih sulit dibuktikan. Sebab itu, kalau menyangkut urusan yang cukup penting maka lebih baik memilih persetujuan tertulis. Hanya dalam hal-hal tertentu persetujuan itu baru sah jika tersurat. Misalnya untuk pendirian perseroan terbatas atau koperasi, persetujuan hibah (pemberian), hipotek diharuskan ada akte notaris.

    Jenis-jenis Surat Perjanjian

  • Perjanjian jual-beli
  • Perjanjian sewa-beli
  • Perjanjian sewa-menyewa
  • Perjanjian beli dengan pembayaran angsuran
  • Perjanjian pemborongan
  • Perjanjian pinjam uang
  • Perjanjian kerja
  • Jangan lupa untuk terus mengikuti so-aja, karena pada kesempatan berikutnya akan disertakan juga masing-masing surat perjanjian di atas beserta dengan contohnya sekalian.

    Label:

    0 Komentar | @ 12.47

    Surat dinas yang dimaksudkan adalah sebagai salah satu alat komunikasi tertulis yang digunakan untuk menyampaikan warta tentang kedinasan, dibuat oleh seorang pejabat organisasi/instansi pemerintah.

    Karena surat dinas itu dibuat oleh seseorang dalam kedudukannya sebagai pejabat instansi pemerintah. maka surat dinas itu disebut juga surat jabatan. Di samping itu dikenal pula sebutan surat resmi untuk surat dinas atau surat jabatan ini, karena surat dinas memang dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah dalam arti bukan oleh suatu organisasi swasta.

    Surat dinas/ jabatan mempunyai bentuk dan sifat yang berbeda dengan surat pribadi dan surat dagang.

    Dibandingkan dengan surat pribadi, perbedaannya terletak pada kedudukan penulis. Penulis surat dinas dalam menyusun kata-kata dan kalimat harus senantiasa ingat bahwa dia menulis dalam kedudukannya sebagai seorang pejabat instansi pemerintah. Selain itu penulis surat dinas tidak senantiasa menjadi subyek surat itu.

    Di suatu departemen misalnya, hanya surat-surat yang sangat penting saja yang ditandatangani oleh Menteri. Pada umumnya surat-surat ditanda-tangani oleh Sekretaris Jenderal atau oleh Direktur Jenderal, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Direktorat, Kepala Sub Direktorat, tetapi atas natna atau untuk beliau (pejabat atasannya masing-masing). Untuk kelancaran pekerjaan, petugas-petugas bawahan tertentu dapat juga diberi kepercayaan menandatangani surat-surat untuk atau atas perintah atasannya.

    Mereka yang bertugas membuat konsep surat harus dapat menempatkan diri sebagai subyek surat itu. Pembuat konsep surat harus yakin, bahwa apa yang ditulisnya merupakan ucapan atasannya.

    Dalam surat dagang terdapat cara tertentu yang sudah lazim dipakai. Kelaziman ini lambat-laun menjadi norma. Kelaziman dan norma ini lebih tertanam lagi dalam surat dinas/jabatan. Di antara surat dinas/jabatan itu akan dikemukakan di sini beberapa jenis, yaitu: a) Surat Pengantar, b) Surat Pemberitahuan, c) Surat Perintah, d) Surat Panggilan, e) Surat Peringatan, f) Surat Permohonan, g) Memorandum, h) Nota Dinas dan i) Surat Keputusan.

    Label:

    0 Komentar | @ 11.37

    Sebagaimana so-aja janjikan pada artikel sebelumnya tentang Pengertian Surat Keputusan. Silahkan cek contoh surat keputusan di bawah ini. Semoga bermanfaat.

    contoh-surat-keputusan

    Contoh Surat Keputusan

    Label:

    0 Komentar | @ 11.35

    Surat keputusan mempunyai bentuk tertentu. Yang menarik perhatian ialah adanya bagian surat yang ditulis dengan istilah-istilah Mengingat, Menimbang, Memutuskan. Selain istilah-istilah tersebut, dapat pula dipergunakan istilah-istilah lain, misalnya Membaca, Menimbang, Memperhatikan, Memutuskan.

    Bagian yang memuat sebab-musabab yang mendorong surat keputusan itu diambil dinamakan konsiderans. Bagian yang memuat tujuan surat keputusan dinamakan desideratum dan bagian yang memuat isi surat keputusan dinamakan diktum.

    Surat-keputusan dibuat/dikeluarkan untuk:

    1. menetapkan atau mengubah status seseorang anggota atau sesuatu barang (materiil);

    2. mensahkan berlakunya alau tidak berlakunya suatu tulisan dinas;

    3. membentuk, mengubah status dan atau membubarkan suatu kesatuan organisasi/instansi atau badan lain;

    4. penyerahan wewenang tertentu kepada seseorang pejabat (pendelegasian wewenang).

    5. mensahkan berlakunya suatu petunjuk, pedoman dan Iain-Iain.

    Dari kelima hal tersebut di atas. mudah dimengerti bahwa akibat yang ditimbulkan oleh surat keputusan sangat besar pengaruhnya baik terhadap seorang anggota, materiil, kesatuan organisasi maupun organisasi yang bersangkutan secara keseluruhan.

    Oleh karena itu meskipun surat keputusan pada dasarnya merupakan pernyataan kehendak pimpinan, tetapi pimpinan sebelum memutuskan harus lebih dahulu mengemukakan dasar-dasar hukum/peraturan/perundang-undangan yang melandasi. Di samping itu perlu pula pimpinan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan dan hal-hal lain yang mendorong perlunya diambil keputusan tentang sesuatu.

    Untuk contohnya akan saya sendirikan dalam satu artikel tersendiri karena isinya yang panjang.

    Label:

    0 Komentar | @ 10.59

    Ada dua macam nota: 1) nota pribadi dan 2) nota dinas. Nota (surat) dinas berbeda dengan surat jabatan biasa, meskipun dua-duanya menyangkut urusan kedinasan, tetapi nota dinas mempunyai sifat-sifat yang tertentu. Ada nota dinas yang dibuat oleh seorang pejabat tinggi kepada atasannya tanpa diberi nomor. Isinya banyak sedikitnya bersifat rahasia/konfidensial. Ada pula nota dinas yang dibuat oleh atasan kepada bawahan, misalnya dari seorang gubernur kepada para bupati. Biasanya nota dinas dibuat dalam keadaan yang mendesak. Oleh karena perlu segera dikeluarkan, sudah barang tentu menyimpang dari prosedur yang ditentukan.

    Silahkan lihat contoh di bawah ini untuk semakin memahami uraian di atas.

    contoh-nota-dinas

    Contoh Nota Dinas

    Itulah pengertian, jenis dan contoh dari nota dinas. Semoga bermanfaat.

    Label:

    0 Komentar | @ 10.46

    Memorandum dipergunakan untuk surat-menyurat intern. Pada umumnya isinya pendek dan dapat berupa perintah, pertanyaan dan sebagainya. Memorandum berukuran oktavo atau A5.

    Di bawah ini adalah contoh memorandum yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

    contoh-memorandum

    Contoh Memorandum

    Itulah memorandum, pengertian, sifat dan contohnya. Terimakasih

    Label:

    0 Komentar 27/05/16 | @ 22.25

    Maksud tujuan adanya penerbitan Surat permohonan adalah berisi permintaan yang ditujukan kepada atasan atau pimpinan. Jadi teringat pelajaran waktu sekolah dulu perbedaan doa dan perintah. Perintah adalah permintaan mengerjakan sesuatu dari level atas ke bawah. Sebaliknya doa adalah permintaan mengerjakan sesuatu dari bawah ke atas. Lebih cocok dengan Surat Doa nih.

    Ok. Berikut ini adalah contoh dari surat permohonan.

    contoh-surat-permohonan

    Contoh Surat Permohonan

    Iya kan, mirip dengan yang saya katakan, permintaan mengerjakan sesuatu dari level bawah ke atas. Jangan lupa, surat permohonan itu masih termasuk dari ragam jenis surat resmi kedinasan/surat dinas.

    Label:

    0 Komentar | @ 20.28

    Masih menerangkan bagian dari surat dinas/jabatan lagi, kali ini adalah surat peringatan. Surat peringatan adalah surat yang mengingatkan supaya yang bersangkutan melakukan tugasnya dengan baik. Adapun surat peringatan biasanya terbagi menjadi: Surat Peringatan I (SPI), Surat Peringatan II (SPII), dan Surat Peringatan III (SPIII). Surat peringatan II bernada lebih keras daripada peringatan I, dan tentu saja peringatan ke III lebih keras lagi.

    Di bawah ini adalah gambar yang memudahkan kita memahami jenis dari ragam surat perintah.

    contoh-surat-peringatan

    Contoh Surat Peringatan

    Sudah jelas dan mudah bukan, pengertian dan contoh surat perintah.

    Label:

    0 Komentar | @ 20.13

    Pengertian dari Surat Perintah adalah surat yang berisi perintah atau instruksi dari atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas di luar pekerjaan rutin. Kalo pekerjaan sudah rutin tentu saja tidak usah memakai surat perintah segala kan. Surat perintah juga termasuk salah satu jenis dari surat dinas/jabatan di samping surat pengantar, surat pemberitahuan dan surat panggilan yang sudah dicontohkan terlebih dahulu.

    Berikut ini adalah contoh surat perintah untuk memudahkan kita dalam memahaminya.

    contoh-surat-perintah

    Contoh Surat Perintah

    Sudah jelas bukan tentang pengertian dan contoh surat perintah.

    Label:

    0 Komentar | @ 16.31

    Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan juga termasuk daripada jenis surat dinas/jabatan selain daripada surat pengantar yang sudah diposting so-aja sebelumnya. Surat Pemberitahuan pada umumnya surat yang bersifat pemberitahuan berisi berita.

    Contoh surat pemberitahuan diantaranya seperti berikut.

    contoh-surat-pemberitahuan

    Contoh Surat Pemberitahuan

    Surat Panggilan

    Surat Panggilan dapat berbentuk formulir, sehingga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan tinggal melengkapi data saja.

    Contoh Surat Panggilan diantaranya seperti berikut.

    contoh-surat-panggilan

    Contoh Surat Panggilan

    Demikianlah contoh daripada Surat Pemberitahuan dan Surat Panggilan. Semoga bermanfaat.

    Label:

    0 Komentar | @ 14.23

    Sebagaimana sudah dijelaskan di artikel sebelumnya, bahwasannya diantara jenis surat dinas/jabatan adalah surat pengantar. Surat pengantar mempunyai bentuk tertentu, yang pada umumnya berupa formulir, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan tinggal diisi saja.

    Contoh surat pengantar sebagai berikut.

    contoh-surat-pengantar

    Contoh Surat Pengantar

    Demikian contoh surat dinas yang berjenis surat pengantar, di waktu berikutnya so-aja akan memberikan contoh-contoh surat dinas jenis lainnya. Ok.

    Label: