Pengertian Surat Perjanjian
Dua orang atau lebih dapat bersepakat tentang jual-beli, sewa menyewa rumah, sawah, mobil dan sebagainya. Dua orang pengusaha hotel di satu kota telah sepakat tidak akan melakukan "perang tarif". Dalam kasus-kasus ini telah terjadi suatu persetujuan, persesuaian atau kecocokan.
Persetujuan terjadi atau timbul, manakala orang-orang yang disebut pihak-pihak yang mengadakan persetujuan telah sepakat tentang subyeknya. Misalnya, dalam urusan jual-beli mereka harus sepakat tentang barangnya dan tentang harganya yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual serta syarat-syarat lainnya. Jadinya, harus ada persesuaian kehendak tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Tentang cara bagaimana orang-orang yang terlibat dalam persetujuan itu menyatakan persetujuannya, pada umumnya tidaklah penting. Persetujuan itu bisa terjadi dengan lisan, dengan tertulis, lewat telepon atau dengan cara apa saja. Baik persetujuan lisan maupun tertulis sama-sama berlaku, kedua-duanya boleh dipakai. Akan tetapi bila terjadi sengketa, maka persetujuan lisan lebih sulit dibuktikan. Sebab itu, kalau menyangkut urusan yang cukup penting maka lebih baik memilih persetujuan tertulis. Hanya dalam hal-hal tertentu persetujuan itu baru sah jika tersurat. Misalnya untuk pendirian perseroan terbatas atau koperasi, persetujuan hibah (pemberian), hipotek diharuskan ada akte notaris.
Jenis-jenis Surat Perjanjian
Jangan lupa untuk terus mengikuti so-aja, karena pada kesempatan berikutnya akan disertakan juga masing-masing surat perjanjian di atas beserta dengan contohnya sekalian.
Label: Surat
Click for Komentar