Surat keputusan mempunyai bentuk tertentu. Yang menarik perhatian ialah adanya bagian surat yang ditulis dengan istilah-istilah Mengingat, Menimbang, Memutuskan. Selain istilah-istilah tersebut, dapat pula dipergunakan istilah-istilah lain, misalnya Membaca, Menimbang, Memperhatikan, Memutuskan.
Bagian yang memuat sebab-musabab yang mendorong surat keputusan itu diambil dinamakan konsiderans. Bagian yang memuat tujuan surat keputusan dinamakan desideratum dan bagian yang memuat isi surat keputusan dinamakan diktum.
Surat-keputusan dibuat/dikeluarkan untuk:
1. menetapkan atau mengubah status seseorang anggota atau sesuatu barang (materiil);
2. mensahkan berlakunya alau tidak berlakunya suatu tulisan dinas;
3. membentuk, mengubah status dan atau membubarkan suatu kesatuan organisasi/instansi atau badan lain;
4. penyerahan wewenang tertentu kepada seseorang pejabat (pendelegasian wewenang).
5. mensahkan berlakunya suatu petunjuk, pedoman dan Iain-Iain.
Dari kelima hal tersebut di atas. mudah dimengerti bahwa akibat yang ditimbulkan oleh surat keputusan sangat besar pengaruhnya baik terhadap seorang anggota, materiil, kesatuan organisasi maupun organisasi yang bersangkutan secara keseluruhan.
Oleh karena itu meskipun surat keputusan pada dasarnya merupakan pernyataan kehendak pimpinan, tetapi pimpinan sebelum memutuskan harus lebih dahulu mengemukakan dasar-dasar hukum/peraturan/perundang-undangan yang melandasi. Di samping itu perlu pula pimpinan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan dan hal-hal lain yang mendorong perlunya diambil keputusan tentang sesuatu.
Untuk contohnya akan saya sendirikan dalam satu artikel tersendiri karena isinya yang panjang.
Label: Surat
Click for Komentar