So Aja

Baca online: cerpen, puisi, naskah drama, surat

0 Komentar 28/05/16 | @ 13.56

Perjanjian Sewa-Beli

Perjanjian sewa-beli berarti jual-beli dengan perjanjian bahwa harga dibayar secara mengangsur. Barang diserahkan pada waktu perjanjian ditutup sebagai "disewa" oleh si pembeli. Hak milik, baru beralih pada waktu pembayaran angsuran yang terakhir.

Perjanjian sewa-beli ini tidak memerlukan pengaturannya dalam suatu undang-undang, tetapi dilahirkan dalam praktek dan berdasarkan kebiasaan semata-mata.

Lazimnya dicantumkan catatan tambahan pada kontrak atau akta (clausule) yang mengandung suatu persyaratan khusus. Yaitu bahwa si pembeli -sementara ia belum melunasi angsuran yang terakhir - adalah "penyewa" (belum pemilik). Ini bermaksud untuk mencegah kemungkinan, bahwa pembeli itu menjual lagi barangnya sebelum melunasi harga. Kalau pembeli berbuat demikian, maka ia dapat dihukum karena melakukan tindak pidana "penggelapan".

Perjanjian Sewa-Menyewa

Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan antara yang menyewakan dan penyewa. Jadi pihak yang satu menyanggupkan dirinya untuk menyerahkan, misalnya, sebidang tanah atau gedung/bangunan kepada pihak yang lain agar pihak ini dapat menikmatinya buat suatu jangka waktu tertentu dan atas penerimaan sejumlah uang tertentu pula, yang dibayar oleh penyewa.

Label: